Kamis, 28 November 2019

Sertifikat
Sertifikat Seminar di Universitas Negeri Jakarta.Materi yang diberikan berjudul"Empowering with digital Literacy skills for facing industrial revolution 4.0".



Senin, 18 November 2019

Macam-macam pasal tentang HAM di indonesia

 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:

(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”




3) Pasal 28 A       
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya



4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi



5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya



6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan



7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.




8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.



10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.



11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.



12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

menurut saya penerapan pasal-pasal tentang HAM di indonesia ini masih sangat kurang di perhatikan,masih banyak sekali orang yang melanggar peraturan,contohnya saja pembunuhan,pembulyan,pelecehan dan lain-lain.oleh sebab itu saya berharap kedepan nya pemerintah indonesia lebih tegas lagi dalam  menegakkan pasal-pasal dan tegas dalam memberikan hukuman,supaya orang orang yang masih melanggar HAM bisa kapok atau menyesal dengan perbuatannya.Dari masyarakatnya juga harus bisa taat kepada UUD dan pasal-pasal yang mengenai HAM.

Selasa, 12 November 2019

Pengertian dari Negara


Apa itu Negara?
  Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara
 Tugas dari suatau negara itu banyak,antara lain adalah:
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat Negara
 Bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. 
  • Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. 

Bentuk Negara
 Bentuk sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara.

Unsur-Unsur Negara
 Unsur-unsur negara ada 4 yaitu:
  1. Wilayah(Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat dan Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain


Tujuan dari Negara Indonesia

Tujuan dari Negara Indonesia adalah:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Langkah yang harus dilakukan
Langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan tujuan indonesia antara lain adalah:
  1. Menegakkan dan mematuhi semua hukum yang berlaku diindonesia
  2. meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan supaya rakyat indonesia sejahtera
  3. Mencerdaskan anak-anak penerus bangsa,di indonesia ini sudah ada langkah yang sudah terealisasikan untuk mewujudkan itu yaitu dengan wajib belajar 12 tahun.
  4. Indonesia bisa mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antarnegara supaya terwujudnya ketertiban dunia














Kamis, 07 November 2019

PENGERTIAN DARI PENDIDIKAN

Pengertian Pendidikan

Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian pendidikan adalah sebuah proses ataupun tahapan dalam pengubahan sikap serta etika maupun tata laku seseorang atau kelompok dalam meningkatkan pola pikir manusia melalui pengajaran dan pelatihan serta perbuatan yang mendidik.
Jenjang pendidikan di indonesia terdapat beberapa tingkatan,dimulai dari sekolah dasar (SD) dilanjutkan ke tingkat menegah yang dilaksanakan di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas/kejurusan (SMA/SMK).



Pengertian Perguruan Tinggi

 Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

PENDAPAT
Pendapat saya tentang pendidikan di indonesia ini adalah indonesia dalam bidang pendidikan masih kurang atau jauh dari kata sempurna,karna dalam bidang ini indonesia masih mempunyai banyak problem yang salah satunya adalah kurang meratanya pendidikan,masih banyak daerah-daerah terpencil di indonesia yang masih tertinggal dalam segi pendidikan dan juga masih banyak anak diluar sana yang putus sekolah  yang rata-rata disebabkan karena faktor ekonomi.







Kamis, 31 Oktober 2019


Pengertian dan Ciri-Ciri

Perbedaan Desa Dan Kota


1.Pengertian masyrakat dan syarat menjadi masyarakat 
   Kata masyarakat berasal dari Bahasa Inggris yaitu “Society”, Bahasa Latin “Socius”, dan Bahasa Arab “Syakara” Arti seolah-olah menunjukan dalam satu pengertian yakni kawan yang dapat mempengaruhi satu sama lainnya, mempengaruhi dalam hal postif ataupun di dalam hal negatif.Adapun syarat syarat untuk menjadi masyarakat antara lain:
  1. Manusia harus hidup bersama
  2. Menyadari Integrasi sosial
  3. melakukan sosialisasi
  4. menciptakan komunikasi dan peraturan 
  5. Bergaul dalam waktu cukup lama
2.Pengertian Desa dan Ciri-ciri Desa
 Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa diartikan sebagai suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-cirii desa antaranya yaitu:
  1. Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
  2. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
  3. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
  4. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
  5. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
  6. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.
  7. Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat. 
  8. Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan dll.
  9. Proses sosial masyarakatnya lambat.
  10.  
  11. Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat istiadat.
 3.Pengertian Kota  dan Ciri-ciri Kota
    Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 2 Tahun 1987,pasal 1 disebutkan bahwa kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.Menurut Bintaro,ciri-ciri kota dibedakan menjadi 2 yaitu:

 Ciri-ciri Fisik Harus Memiliki: 
  • Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
  • Tempat parkir yang memadai.
  • Tempat rekreasi dan olahraga
  • Alun-akun
  • Gedung Pemerintahan

 Ciri-ciri Sosil Harus memiliki
  •  Masyarakatnya heterogen.
  •  Bersifat individualistis dan materialistis.
  •  Mata pencaharian nonagraris. 
  
4.Perbedaan masyarakat Desa dan Kota

Masyarakat Kota 
  1. Tingkat pertumbuhan penduduk sangat tinggi
  2. Orang kota biasanya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa ketergantungan pada orang lain
  3. Sosialisasi antar warga relatif rendah
  4. Kehidupan keagamaan berkurang,karena cara berpikir yang rasional
Masyarakat Desa
  1. Mempunyai sifat kekeluargaan
  2. Sederhana
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang terdapat pada desanya
  4. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi


 



Jumat, 25 Oktober 2019

Urbanisasi






Urbanisasi
1. Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan pendudk dari desa kekota.Urbanisasi diJakarta dilakukan dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau penghasilan. Pengertian urbanisasi menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia adalah, suatu proses kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Selain itu dalam ilmu lingkungan, urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengkotaan suatu wilayah. Proses pengkotaan ini dapat diartikan dalam dua pengertian. Pengertian pertama, adalah merupakan suatu perubahan secara esensial unsur fisik dan sosial-ekonomi-budaya wilayah karena percepatan kemajuan ekonomi. Contohnya adalah daerah Cibinong dan Bontang yang berubah dari desa ke kota karena adanya kegiatan industri. Pengertian kedua adalah banyaknya penduduk yang pindah dari desa ke kota, karena adanya penarik di kota, misal kesempatan kerja.Pengertian urbanisasi ini pun berbeda-beda, sesuai dengan interpretasi setiap orang yang berbeda-beda. 

2. Alasan
Alasan orang melakukan migrasi atau pindah ke kota didasarkan atas beberapa alasan, yaitu:
.       Lahan yang ditempati yang semakin sempit.
.   Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di daerahnya.
.        Memiliki impian kuat menjadi orang kaya, karena merasa tingkat upah di kota lain lebih tinggi.

3. Dampak Positif dan Negatif
Terjadinya urbanisasi membawa dampak positil dan negatif, baik bagi desa yang ditinggalkan, maupun bagi kota yang dihuni. Dampak positif urbanisasi bagi desa (daerah asal) sebagai berikut.
  • Meningkatnya kesejahteraan penduduk melalui kiriman uang dan hasil pekerjaan di kota.
  • Mendorong pembangunan desa karena penduduk telah mengetahui kemajuan dikota.
  • Bagi desa yang padat penduduknya, urbanisasi dapat mengurangi jumlah penduduk.
  • Mengurangi jumlah pengangguran di pedesaan.

Adapun dampak negatif urbanisasi bagi desa sebagai berikut:
  • Desa kekurangan tenaga kerja untuk mengolah pertanian.
  • Perilaku yang tidak sesuai dengan norma setempat sering ditularkan dan kehidupan kota.
  • Desa banyak kehilangan penduduk yang berkualitas.
Dampak Urbanisasi bagi Kota terdiri dari dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif urbanisasi bagi kota sebagai berikut.
  • Kota dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Semakin banyaknya sumber daya manusia yang berkualitas.
Dampak negatif urbanisasi bagi kota sebagai berikut.
  • Timbulnya pengangguran.
  • Munculnya tunawisma dan gubuk-gubuk liar di tengah-tengah kota.
  • Meningkatnya kemacetan lalu lintas.
  • Meningkatnya kejahatan, pelacuran, perjudian, dan bentuk masalah sosial lainnya.

Kamis, 17 Oktober 2019

Hallo,
Perkenalkan nama saya Muhammad Hafidz Azmy,saya akan menganalisis pertumbuhan penduduk yang terjadi di Kalimantan.Jumlah penduduk di Kalimantan pada tahun ini diperkirakan mencapai 16,23 juta jiwa.Menurut survei penduduk Antar Sensus (SUSPAS) 2015 jumlah tersebut terdiri atas 8,32 juta jiwa laki-laki dan 7,9 juta jiwa perempuan.Populasi di pulau kalimantan hanya sebesar 6% dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 267 juta jiwa.
Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di pulau borneo dan Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penduduknya paling sedikit,hanya 696ribu jiwa.dari ketidak meratanya penduduk  ini menyebabkan suatu dampak yang negatif,antara lain ketidak seimbangannya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak pengangguran.

Kamis, 10 Oktober 2019

Berlibur Ke Monumen Nasional Jakarta 





   Monas, tempat yang gak pernah sepi bahkan di hari biasapun ramai dikunjungi.Monumen Nasional atau yang biasa disebut MONAS.Monas tutup setiap hari senin,kalian tahu tidak kenapa monas itu tutup setiap hari senin...karna di hari senin itu monas dibersihkan secara keseluruhan,dari mulai tamannya,gedung museumnya,dll.Monas ramai pada saat menjelang weekend karna banyak para keluarga yg berekreasi kesana dan banyak juga pelajar dan mahasiswa yang mngerjakan karya ilmiah disana.
   Jika berwisata ke monas,kalian tidak cuma hanya melihat monumen tugu saja,disana banyak tempat yang bisa kita nikmati contohnya yaa tamannya,tamannya itu luas kalian bisa pikinik disana dan mengerjakan tugas sekolah dan kuliah kalian disana.Di lenggang jakarta banyak banyak sekali makanan-makanan khas Daerah.Monas sendiri memiliki luas sekitar 80 hektar,jelas sangat luas,kalian bisa berkeliling disana.
   Jika kalian sudah capek berkeliling monas,kalian bisa mampir ke Lenggan Jakarta,disana kalian akan disuguhkan makanan dan souvenir oleh-oleh khas dari monas.Untuk makanan ada kerak telor yang jadi makanan khas betawi/jakarta,ada juga  makanan secara umumnya ya seperti bakso, mie ayam, sop buntut, ketoprak. Harga makanan di sini mulai sekitaran dari Rp.20.000.Untuk makanan kita hanya bisa bayar dengan kartu (e-money),jika kalian tidak membawa kartu(e-money),disana juga disediakan kasir untuk kalian bayar jika kalian tidak membawa kartu.Selain makanan,ada juga tempat oleh-oleh khas Jakarta, dari mulai kaos-kaos dengan gambar monas, ondel-ondel,ada juga miniatur monas,bajaj,ondel-ondel,ada juga gantungan kuncinya,topi,layangan buat main di taman monasnya,semuanya lengkap.Jadi untuk kalian yang dari luar kota jakarta bisa beli oleh-olehnya disini di monas.Untuk harga masih terbilang murah kok.
  Banyak sekali hal yang menarik dan mengasikkan disana,jika kalian sedang berlibur  ke jakarta,jangan lupa kalian mampir ke monas yaa supaya kalian bisa merasakan langsung  betapa asikknya liburan di monas.