Kamis, 28 November 2019

Sertifikat
Sertifikat Seminar di Universitas Negeri Jakarta.Materi yang diberikan berjudul"Empowering with digital Literacy skills for facing industrial revolution 4.0".



Senin, 18 November 2019

Macam-macam pasal tentang HAM di indonesia

 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:

(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”




3) Pasal 28 A       
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya



4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi



5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya



6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan



7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.




8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.



10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.



11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.



12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

menurut saya penerapan pasal-pasal tentang HAM di indonesia ini masih sangat kurang di perhatikan,masih banyak sekali orang yang melanggar peraturan,contohnya saja pembunuhan,pembulyan,pelecehan dan lain-lain.oleh sebab itu saya berharap kedepan nya pemerintah indonesia lebih tegas lagi dalam  menegakkan pasal-pasal dan tegas dalam memberikan hukuman,supaya orang orang yang masih melanggar HAM bisa kapok atau menyesal dengan perbuatannya.Dari masyarakatnya juga harus bisa taat kepada UUD dan pasal-pasal yang mengenai HAM.

Selasa, 12 November 2019

Pengertian dari Negara


Apa itu Negara?
  Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara
 Tugas dari suatau negara itu banyak,antara lain adalah:
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat Negara
 Bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. 
  • Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. 

Bentuk Negara
 Bentuk sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara.

Unsur-Unsur Negara
 Unsur-unsur negara ada 4 yaitu:
  1. Wilayah(Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat dan Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain


Tujuan dari Negara Indonesia

Tujuan dari Negara Indonesia adalah:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Langkah yang harus dilakukan
Langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan tujuan indonesia antara lain adalah:
  1. Menegakkan dan mematuhi semua hukum yang berlaku diindonesia
  2. meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan supaya rakyat indonesia sejahtera
  3. Mencerdaskan anak-anak penerus bangsa,di indonesia ini sudah ada langkah yang sudah terealisasikan untuk mewujudkan itu yaitu dengan wajib belajar 12 tahun.
  4. Indonesia bisa mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antarnegara supaya terwujudnya ketertiban dunia














Kamis, 07 November 2019

PENGERTIAN DARI PENDIDIKAN

Pengertian Pendidikan

Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian pendidikan adalah sebuah proses ataupun tahapan dalam pengubahan sikap serta etika maupun tata laku seseorang atau kelompok dalam meningkatkan pola pikir manusia melalui pengajaran dan pelatihan serta perbuatan yang mendidik.
Jenjang pendidikan di indonesia terdapat beberapa tingkatan,dimulai dari sekolah dasar (SD) dilanjutkan ke tingkat menegah yang dilaksanakan di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas/kejurusan (SMA/SMK).



Pengertian Perguruan Tinggi

 Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

PENDAPAT
Pendapat saya tentang pendidikan di indonesia ini adalah indonesia dalam bidang pendidikan masih kurang atau jauh dari kata sempurna,karna dalam bidang ini indonesia masih mempunyai banyak problem yang salah satunya adalah kurang meratanya pendidikan,masih banyak daerah-daerah terpencil di indonesia yang masih tertinggal dalam segi pendidikan dan juga masih banyak anak diluar sana yang putus sekolah  yang rata-rata disebabkan karena faktor ekonomi.